Sistem Penyampaian Pengaduan “OS SpeakUp”

(Bagi Karyawan OS Selnajaya yang Ditempatkan)

DISAMPAIKAN :
  1. Pelanggaran atau pelanggaran yang akan terjadi, atas;
    • Peraturan perundang-undangan yang berlaku
    • Peraturan / kebijakan internal dari Perusahaan / Anak Usaha *)
  2. Keadaan di mana terdapat ancaman atau ancaman yang akan segera terjadi terhadap kesehatan masyarakat, keselamatan diri, dan pelindungan lingkungan
  3. Tindakan tidak patut atau kelalaian yang membahayakan fungsi pelayanan masyarakat atau Perusahaan / Anak Usaha
JANGAN DISAMPAIKAN :

Masalah pribadi, seperti ketidakpuasan atas promosi atau lingkungan kerja. Jika terjadi, silahkan dilaporkan kepada masing-masing staf supervisi.

informasi lebih lanjut :

klik disini
*) Perusahaan: Outsourcing Inc
Anak Usaha: Anak Usaha Outsourcing Inc, diantaranya PT OS Selnajaya Indonesia